Resmi Terdaftar di Kesbangpol, GWI Riau Siap Bersinergi Kawal Pembangunan Bumi Lancang Kuning
PEKANBARU, UlasTinta.com — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Riau secara resmi menerima dokumen Surat Tanggapan Laporan Keberadaan Organisasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Riau. Penyerahan administrasi negara tersebut berlangsung di Kantor Bakesbangpol Riau pada Senin (2/11/2026) pagi.
Dokumen legalitas tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Riau, Dr. Bobbi Rahmat, S.S.T.P., M.Si., didampingi jajaran Kepala Bidang (Kabid) serta staf teknis. Kedatangan jajaran pengurus DPD GWI Riau dipimpin langsung oleh Ketua DPD Relas, Sekretaris Averos Zahidi, S.E., Bendahara Amir Husin, S.E., dan Kabid Pendidikan Drs. H. Sabarudin Zainal.
Kepala Bakesbangpol Riau, Dr. Bobbi Rahmat, memaparkan bahwa verifikasi organisasi sangat krusial guna menjamin tertib administrasi di wilayah Provinsi Riau. Ia menyebut proses tersebut kini jauh lebih efisien karena dilakukan secara digital.
"Pendataan organisasi sudah menjadi kewajiban dan sekarang dipermudah melalui sistem online. Ketika syarat administrasi secara keseluruhan telah dinyatakan lengkap dan valid, maka Kesbangpol akan langsung memproses laporan keberadaan tersebut," jelas Bobbi Rahmat.
Ketua DPD GWI Provinsi Riau, Relas, menyampaikan apresiasi mendalam atas pelayanan terbuka, profesional, dan akuntabel yang ditunjukkan oleh Bakesbangpol Provinsi Riau.
"Bagi kami, surat tanggapan ini bukan sekadar pemenuhan formalitas di atas kertas, melainkan sebuah validasi moril dan hukum yang sah terhadap keberadaan wadah GWI di Provinsi Riau," tegas Relas.
Pada kesempatan yang sama, Relas memberikan klarifikasi tegas guna meluruskan dinamika simpang siur klaim kepengurusan di lapangan. Ia menyoroti adanya pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan organisasi GWI tanpa memegang landasan hukum yang sah dari negara.
"Ada oknum yang mengaku-ngaku tanpa dasar kuat, mungkin karena faktor simpatisan atau kecintaan pada wadah ini. Namun, meskipun mereka membentuk struktur kepengurusan secara mandiri, mereka diduga melupakan aspek krusial, yakni pendaftaran resmi ke administrasi hukum umum (AHU) Kemenkumham serta Kesbangpol di tingkat wilayah," beber Relas.
Ia menegaskan bahwa legalitas kepengurusan DPD GWI Riau yang dipimpinnya berpijak pada dokumen hukum mutlak yang diakui oleh negara.
"Keabsahan kami jelas dan memegang dokumen AHU resmi dengan Ketua Umum DPP Amir Hajir yang lahir dari forum konstitusional tahun 2024. Melalui mekanisme perubahan AD/ART, seluruh turunan akta notaris hingga SK Kemenkumham 2024 telah terdaftar rapi di negara. Itulah acuan legal yang mutlak," terangnya.
Menyikapi hal tersebut, Relas mengimbau kepada seluruh jurnalis yang bernaung di bawah bendera GWI di tingkat kabupaten dan kota se-Provinsi Riau untuk memperkuat soliditas internal dan segera memperbarui dokumen administrasi lokal mereka.
Langkah ini penting demi menjaga marwah, wibawa, serta legalitas organisasi pers di mata publik. GWI Riau berkomitmen penuh menjadi mitra strategis Pemerintah Provinsi Riau dalam mengawal pembangunan lewat produk jurnalistik yang sehat.
"GWI Riau siap berkolaborasi menyampaikan informasi yang edukatif, konstruktif, dan berimbang demi kemajuan Bumi Lancang Kuning, dengan tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ)," pungkas Relas. (Red)
Editor: Elfis









Tulis Komentar