Bawaslu se-Riau Tangani 10 Dugaan Pelanggaran Pemilu

PEKANBARU, Ulastinta.com - Saat ini, Bawaslu Riau melakukan penanganan terhadap 10 kasus dugaan pelanggaran aturan pemilu. Dari 10 kasus, 7 kasus pelanggaran pemilu diantaranya merupakan temuan. Sisanya sebanyak 3 kasus adalah laporan dari masyarakat.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal pada acara Coffee Morning bersama awak media bertajuk Efektivitas Publikasi dan Pemberitaan Menangkal Informasi Hoak Selama Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di salah satu hotel berbintang di Pekanbaru, Selasa (23/1/24).

Menurutnya, dari 10 pelanggaran aturan pemilu, 4 diantaranya ditemukan di Rohil, 1 pelanggaran ditemukan di Siak, Inhu dan Meranti. Sedangkan 3 pelanggaran aturan pemilu yang merupakan laporan masyarakat ada di Kuansing 2 kasus dan Dumai 1 kasus.

" Untuk pelanggaran aturan pemilu yang dilaporkan masyarakat, 1 kasus di Dumai yaitu perusakan alat peraga kampanye (APK). Sedangkan laporan masyarakat Kuansing terhadap pelanggaran aturan pemilu adalah dugaan perangkat desa ikut dalam kegiatan partai politik (parpol)," terangnya.

Untuk kasus pelanggaran aturan pemilu temuan Bawaslu adalah dugaan kades/penghulu di Rohil yang memberikan dukungan caleg. Di Inhu ada temuan pelanggaran aturan pemilu, dimana diduga kades ikut kampanye caleg.

"Di Meranti Pendukung caleg bagikan minyak goreng. Dalam masa kampanye, masa tenang dan hari H caleg tidak boleh bagikan sembako," terangnya.

. Untuk pelanggaranan aturan pemilu yang ditemukan di Siak adalah, Camat memberikan dukungan ke caleg. Untuk kasus ini, kasus udah putus. Camat kena sanksi KASN ketidak netral an ASN.*(H-we)