Divonis 1,5 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Pengeroyokan di Duri Juga Wajib Bayar Restitusi Rp30 Juta
BENGKALIS, UlasTinta.com — Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menggelar sidang agenda putusan (vonis) dalam perkara pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban Rudi Saputra. Kejadian tersebut sebelumnya berlangsung di Jalan Pertanian, Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan terhadap terdakwa Abdul Rahman Bin Abdul Muis.
Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum di Ruang Sidang Utama PN Bengkalis pada Selasa (29/9/2026) ini dihadiri langsung oleh terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya, Esma Danial, S.H.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Mas Toha Wiki Aji.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Abdul Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum dengan kekerasan terhadap orang lain. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.
Selain hukuman badan, Majelis Hakim juga mengabulkan sebagian permohonan restitusi (ganti rugi) yang diajukan oleh korban. Dari total pengajuan kompensasi sebesar Rp200 juta lebih, hakim menetapkan nilai restitusi yang wajib dibayar terdakwa kepada korban sebesar Rp30 juta lebih.
Hakim menjelaskan, merujuk pada ketentuan Pasal 94 Ayat (2) KUHP Baru, kewajiban pembayaran ganti rugi kepada korban atau ahli warisnya diputuskan oleh hakim dalam sidang pengadilan sebagai pidana tambahan.
"Apabila terpidana mengabaikan atau tidak membayar ganti rugi tersebut, hukum memberlakukan mekanisme penagihan atau eksekusi yang serupa dengan aturan pidana denda. Seperti penyitaan harta kekayaan atau penggantian dengan pidana kurungan jika aset tidak mencukupi," tegas Ketua Majelis Hakim di persidangan.
Vonis bersalah ini didasarkan pada sejumlah fakta persidangan, rekaman CCTV, bukti hasil visum korban, serta rekam medis rawat inap di RSUD Mandau. Berbagai bukti ini memperkuat fakta bahwa terdakwa ikut melakukan pemukulan secara bersama-sama. Hal ini sekaligus mematahkan keterangan terdakwa dan saksi meringankan yang dinilai hakim memberikan keterangan tidak jujur dan berbelit-belit selama persidangan.
"Dengan ini, sidang perkara pengeroyokan di Duri, Kecamatan Mandau dengan terdakwa Abdul Rahman dinyatakan selesai. Hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta kewajiban restitusi dinyatakan sah," ucap Mas Toha sambil mengetukkan palu sidang sebagai tanda ditutupnya perkara.
Liputan : Rey
Editor : Red
Foto : Dian










Tulis Komentar