Bupati Ade Agus Hartanto Instruksikan seluruh camat, Lurah, dan Kades Perkuat kesiapsiagaan Karhutla

Antisipasi Karhutla, Bupati Inhu Instruksikan Perkuat Posko dan Larang Penerbitan SKT Lahan Bekas Terbakar

Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto saat memimpin rapat koordinasi kesiapsiagaan Karhutla bersama para camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Inhu secara daring dari Kediaman Dinasnya, Minggu (13/9. Foto: Istimewa)

INHU, Ulastinta.com – Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Ade Agus Hartanto, menginstruksikan seluruh camat, lurah, dan kepala desa untuk memperkuat kesiapsiagaan dalam mencegah serta menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang saat ini menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah.

Instruksi tegas tersebut disampaikan Bupati Ade saat memimpin rapat koordinasi secara daring bersama jajaran pemerintahan kecamatan dan desa dari Kediaman Dinasnya, Minggu (13/9/2026). Rapat tersebut dipandu oleh Sekda Inhu Zulfahmi Adrian bersama Kalaksa BPBD-PKP Mulyadi, Asisten I dan II, serta jajaran kepala dinas terkait.

Ade menekankan bahwa ancaman Karhutla di Inhu harus diwaspadai secara maksimal, terlebih dengan adanya prediksi puncak fenomena cuaca El Nino yang akan terjadi dalam waktu dekat.

Terkait hal itu, ia meminta seluruh kecamatan segera membentuk posko lengkap dengan struktur personel paling lambat Senin (14/9/2026). Sementara posko untuk tingkat desa dan kelurahan ditargetkan rampung paling lambat Rabu (16/9/2026).

“Posko ini harus benar-benar berfungsi sebagai pusat respons cepat. Jika api masih bisa ditangani di tingkat awal, jangan menunggu sampai membesar dan meluas,” tegas Ade.

Ia menyayangkan instruksi pembentukan posko yang sebenarnya telah dilayangkan via surat edaran sejak April lalu belum berjalan maksimal dan baru diterapkan oleh sebagian kecamatan saja.

Selain penguatan posko, Bupati Ade juga melarang keras para camat dan kepala desa untuk menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) pada lahan-lahan yang sengaja atau pernah terbakar. Larangan ini menyusul adanya indikasi bahwa sejumlah kasus Karhutla di Inhu berkaitan erat dengan modus pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit baru.

“Sesuai instruksi Presiden, semua lahan yang bekas terbakar akan diusut tuntas oleh penegak hukum. Saya ingatkan dengan tegas kepada seluruh camat dan kades, jangan sesekali mengeluarkan SKT untuk lahan bekas terbakar,” cetus Ade.

Di sisi lain, aparatur wilayah dituntut aktif mengedukasi masyarakat secara terdokumentasi, termasuk menyebarkan imbauan larangan membakar lahan serta tidak membuang puntung rokok sembarangan melalui rumah-rumah ibadah. Guna menunjang operasional di lapangan, Pemkab Inhu melalui BPBD-PKP juga akan menyalurkan dukungan sarana dan prasarana.

“Kita tidak boleh lengah. Kebersamaan dan kecepatan respons adalah kunci utama dalam mencegah Karhutla meluas agar tidak berdampak buruk bagi masyarakat,” pungkasnya.

Liputan : Badrudin
Editor : Elfis