
Gandeng Pelajar dan Mahasiswa, Kejari Muba Musnahkan BB Narkotika hingga Senjata Api
SEKAYU, Ulastinta.com – Bupati Musi Banyuasin (Muba) H. M. Toha Tohet, S.H., bersama Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay, S.E., dan jajaran Forkopimda menghadiri pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, Kamis (10/9/2026).
Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya nyata dalam mencegah barang bukti disalahgunakan kembali di tengah masyarakat.
Acara ini dihadiri oleh Kasdim 0401 Muba Mayor Arm Edi Hermanto, Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Sekayu Andi Setiawan, S.H., Kalapas Kelas IIB Sekayu Aris Sakuriyadi, Asisten I Setda Muba H. Ardiansyah, Plt. Kepala Dinas Kominfo Muba Daud Amri, S.H., dan Kabag Prokopim Setda Muba M. Agung Perdana. Tak hanya jajaran pejabat, kegiatan ini juga melibatkan perwakilan mahasiswa dan pelajar di Kabupaten Muba sebagai bagian dari edukasi hukum.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Muba, Muhammad Fahmi, S.H., melaporkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 141 putusan perkara sepanjang periode Juni hingga September 2026.
Rincian barang bukti tersebut meliputi:
1. 35 perkara narkotika, dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 283,129 gram dan 40 butir ekstasi.
2. 73 perkara Oharda (Orang dan Harta Benda).
4. 33 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).
Untuk perkara Oharda dan TPUL, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari senjata api (senpi), senjata tajam (sajam), amunisi, hingga pakaian. Proses pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat berat dan cara khusus hingga seluruh barang bukti rusak total sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Bupati Muba H. M. Toha Tohet dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kejari Muba di bawah kepemimpinan Kiki Yonata, S.H., M.H., serta seluruh aparat penegak hukum yang telah mengawal proses peradilan hingga tahap akhir.
“Pemusnahan ini bukan sekadar tahapan seremonial dalam proses penegakan hukum, melainkan wujud nyata menjaga kepercayaan publik. Barang bukti yang sudah diputus pengadilan tidak boleh kembali beredar atau disalahgunakan,” tegas Toha.
Bupati Toha juga mengingatkan bahwa penanganan tindak pidana, terutama peredaran gelap narkotika, merupakan tanggung jawab bersama. Ia menyoroti kelompok pelajar sebagai generasi muda yang harus diproteksi melalui pemahaman hukum sejak dini.
“Pencegahan tidak cukup hanya lewat penindakan hukum. Kita harus bergerak bersama memberikan edukasi kepada generasi muda agar mereka paham bahaya narkoba dan sadar hukum,” imbuhnya sembari mengajak warga aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Senada, Kajari Muba Kiki Yonata, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan kewajiban eksekusi atas putusan pengadilan demi mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kehadiran pelajar dan mahasiswa di sini sengaja kita rancang sebagai bentuk edukasi hukum secara langsung. Kami berharap generasi muda dapat menjadi agen perubahan dan teladan, serta memahami bahwa setiap tindakan melawan hukum memiliki konsekuensi yang berat,” pungkas Kiki. (Toyib)
Liputan : Toyib
Editor : Red










Tulis Komentar