Selamat Tinggal Legalisir Manual, Ijazah Digital Mulai Berlaku di Kabupaten Bekasi, Dijamin Anti Palsu
ULASTINTA.COM, EKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mulai menerapkan sistem e-Ijazah bagi lulusan jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada tahun ajaran 2025/2026. Penerapan ijazah elektronik ini diharapkan mampu mempercepat layanan administrasi pendidikan sekaligus memudahkan proses verifikasi keaslian ijazah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Faturohman mengatakan, kebijakan e-Ijazah merupakan bagian dari transformasi digital pendidikan yang membawa manfaat bagi sekolah, lulusan, hingga institusi yang membutuhkan verifikasi dokumen pendidikan.
Menurutnya, proses pengecekan keabsahan ijazah kini menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat karena dilakukan secara digital.
"Kebijakan e-Ijazah membawa dampak positif yang luas bagi ekosistem pendidikan. Proses verifikasi ijazah oleh institusi pendidikan lanjutan maupun dunia kerja menjadi jauh lebih mudah, cepat, dan akurat. Ini merupakan komitmen pemerintah dalam mendukung transformasi digital pendidikan nasional yang berkelanjutan dan inklusif," ujar Imam Fathurochman di Cikarang Pusat, Kamis (6/8).
Ia menjelaskan, bagi sekolah penerapan e-Ijazah membuat administrasi menjadi lebih modern, mengurangi penggunaan dokumen fisik, serta menghemat waktu dalam proses penerbitan. Sementara bagi lulusan, ijazah elektronik memberikan kemudahan akses karena dokumen tidak mudah hilang atau rusak.
Selain itu, lembaga atau instansi yang melakukan verifikasi ijazah juga dapat memastikan keaslian dokumen secara lebih praktis melalui sistem digital.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Bekasi Yan-yan Ahmad menjelaskan, setiap e-Ijazah akan menggunakan tanda tangan elektronik milik kepala sekolah sehingga tidak lagi memerlukan tanda tangan basah. "Jadi pakai tanda tangan elektronik masing-masing kepala sekolah," katanya.
Ia menambahkan, e-Ijazah juga dilengkapi barcode yang dapat dipindai untuk memastikan keaslian dokumen. "Kalau tanda tangan basah, pengecekan asli atau tidaknya cukup sulit. Kalau yang barcode tinggal dicek saja, nanti langsung terlihat apakah asli atau tidak," jelasnya.
Menurut Yan-yan, bentuk fisik e-Ijazah nantinya tetap dapat dicetak oleh pemiliknya, menyerupai dokumen Kartu Keluarga (KK). Meski demikian, validasi keasliannya tetap mengandalkan barcode dan sistem elektronik.
"Jadi nanti seperti KK, tinggal dicetak saja. Manfaatnya mempercepat penandatanganan di sekolah, memudahkan siswa, dan mengantisipasi dokumen hilang," ujarnya.
Ia memastikan e-Ijazah tetap memiliki nomor ijazah sebagaimana dokumen sebelumnya. Data lulusan juga terintegrasi dengan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Yan-yan menegaskan, kebijakan tersebut baru berlaku untuk satuan pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bekasi, yakni SD dan SMP. Sementara jenjang SMA menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. "Mulai diterapkan tahun ini untuk lulusan tahun ajaran 2025/2026 di SD dan SMP," tandasnya. (JUNAIDI)










Tulis Komentar