Tegaskan Tiada Anak Putus Sekolah, Pemkab Siak Siapkan Fasilitas Kejar Paket Gratis bagi Warga

Wabup Siak Instruksikan Sekolah Tetap Terima Calon Murid Baru yang Belum Miliki Identitas Resmi

Wakil Bupati Siak Syamsurizal didampingi jajaran pimpinan instansi vertikal TNI, Polri, dan Kejaksaan saat memberikan arahan dalam Rakor Forkopimda di Siak, Kamis (25/6/2026). Dalam rapat ini, Pemkab Siak menekankan jaminan akses pendidikan bagi selu

ULASTINTA.COM, SIAK – Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Agenda strategis ini dipusatkan di Balai Datuk 4 Suku, Komplek Perumahan Rakyat Abdi Praja, Kota Siak, Kamis (25/6/2026).

Rapat tersebut digelar dalam rangka memperkuat sinergi lintas sektoral dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, serta kelancaran jalannya roda pembangunan daerah. Wadah berkumpulnya pimpinan instansi vertikal ini juga menjadi instrumen untuk menyamakan persepsi terhadap berbagai isu krusial terkini.

Dalam arahannya, Wabup Syamsurizal menekankan pentingnya persiapan matang menghadapi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Selain urusan pendidikan, pertemuan ini juga fokus mematangkan rencana Apel Gelar Pasukan dan pemenuhan Sarpras Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Mengingat pendaftaran siswa baru tahun ini dialihkan penuh ke sistem berbasis internet (online), Syamsurizal meminta dinas terkait peka terhadap kendala administrasi kependudukan warga. Ia meminta sekolah tidak langsung menolak berkas calon siswa yang belum memiliki dokumen kependudukan lengkap.

"Terima saja dulu calon murid yang tidak memiliki identitas, dengan catatan agar segera melapor ke pihak Kampung maupun kelurahan, nantinya Penghulu melaporkan ke Disdukcapil, agar disiapkan identitasnya," pinta Syamsurizal di hadapan peserta rapat.

Mantan Anggota DPRD Kabupaten Siak itu menegaskan secara tegas bahwa tidak ada alasan apa pun bagi anak-anak di Kabupaten Siak untuk tidak mengenyam bangku sekolah. Selagi permasalahan teknis di lapangan masih bisa dicarikan solusi hukumnya, birokrasi wajib hadir membantu kesulitan warga.

Ia menambahkan, bagi anak-anak usia produktif yang terlanjur putus sekolah karena faktor ekonomi masa lalu, Pemkab Siak sudah menyiapkan alternatif penyetaraan. Jalur program pendidikan luar sekolah berupa Kejar Paket telah diaktifkan agar mereka mendapat hak ijazah yang setara.

Guna mendukung kelancaran infrastruktur jaringan aplikasi, Syamsurizal meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Siak untuk melakukan pengawasan server secara ketat. Tim teknis siber diminta bersiaga mengantisipasi adanya lonjakan lalu lintas data pendaftar.

"Karena kita tidak bisa memastikan kapan orang tua mendaftarkan anak-anaknya, bisa pagi, siang maupun malam. Jadi kita harus bisa menjaga agar sistemnya terus berjalan lancar," harap Wabup Siak tersebut memaparkan pola pendaftaran digital.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, Romy Lesmana Dermawan, menjelaskan tujuan utama dari digitalisasi seleksi ini. Pelaksanaan SPMB ditujukan untuk memberikan akses keadilan bagi seluruh anak bangsa dalam mendapatkan layanan pendidikan berkualitas di dekat domisili.

Romy memaparkan, pendaftaran SPMB Online melalui laman resmi https://spmb.siakkab.go.id dijadwalkan aktif mulai tanggal 29 Juni hingga 3 Juli 2026. Sistem seleksi tahun ini dibagi ke dalam 4 jalur utama, yakni Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi.

Adapun syarat umum pendaftaran meliputi pemenuhan batas usia minimal yang dibuktikan lewat akta kelahiran sahih serta dokumen kelulusan dari jenjang sekolah sebelumnya. Romy mengakui masalah ketiadaan berkas kependudukan di beberapa wilayah pedalaman memang kerap menjadi momok tahunan.

Selain merampungkan juknis pendidikan, Rakor Forkopimda tersebut diakhiri dengan pemaparan peta kerawanan oleh Satgas Karhutla. Acara ditutup dengan prosesi penandatanganan komitmen bersama pencegahan bencana asap guna memastikan wilayah Kabupaten Siak bebas dari titik api sepanjang musim kemarau 2026.  (Inf)