Kado May Day: Menaker Terbitkan Aturan Baru, Pekerjaan Alih Daya Kini Dibatasi Ketat
ULASTINTA.COM, JAKARTA — Menyambut Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi memperkuat benteng perlindungan bagi pekerja outsourcing. Langkah ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa regulasi ini adalah jawaban konkret atas aspirasi pekerja sekaligus tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Aturan ini dirancang untuk mengakhiri ketidakpastian hukum dalam praktik alih daya di Indonesia.
“Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan memperkuat perlindungan hak pekerja, namun dengan tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha. Kami ingin memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil,” ujar Menaker Yassierli dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Poin krusial dalam Permenaker ini adalah pembatasan ketat jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan. Pemerintah menetapkan alih daya hanya diperbolehkan pada bidang ;
1. Layanan kebersihan (cleaning service).
2. Penyediaan makanan dan minuman (catering),
3. Satuan pengamanan (security),
4. Penyediaan pengemudi dan angkutan;
5. Pekerja Layanan penunjang operasional;
6. Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Selain pembatasan jenis pekerjaan, perusahaan wajib memiliki perjanjian tertulis yang transparan. Perjanjian tersebut harus memuat detail mengenai jenis pekerjaan, lokasi, jumlah tenaga kerja, hingga jaminan perlindungan hak-hak pekerja.
Menaker juga mewajibkan perusahaan alih daya untuk memenuhi seluruh hak normatif pekerja tanpa kecuali. Hal ini mencakup upah lembur, cuti tahunan, K3, jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan), THR, hingga kompensasi jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Bagi perusahaan yang membandel, pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas. “Pemerintah berkomitmen mendorong hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Semangat kami jelas: maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” tegas Yassierli.
Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap iklim ketenagakerjaan di Indonesia menjadi lebih transformatif dan memberikan ketenangan bagi jutaan pekerja buruh di seluruh tanah air. (edi)










Tulis Komentar