BKPSDM Sarolangun Tetapkan Cuti Bersama Disaat Hari Raya Idul Fitri

Kepala BKPSDM Sarolangun Linda Novita Herawati, SH, MH.

SAROLANGUN, Ulastinta.com – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang menjadi momentum kemenangan bagi umat Islam setelah menjalani ibadah puasa Ramadan, Pemerintah telah menetapkan jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di Kabupaten Sarolangun, cuti bersama Idul Fitri tersebut akan berlangsung mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sarolangun, Linda Novita Herawati, SH, MH mengatakan bahwa penetapan cuti bersama tersebut mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang juga bertepatan dengan hari raya keagamaan lain.

Hal itu disampaikan Linda saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Jumat (13/3/2026).
Menurut Linda, selain cuti bersama Idul Fitri, dalam rentang waktu tersebut juga terdapat cuti bersama Hari Raya Nyepi bagi umat Hindu. Karena waktunya berdekatan, maka pemerintah menetapkan jadwal cuti yang cukup panjang.

“Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah telah ditetapkan oleh pemerintah dari tanggal 18 sampai dengan 24 Maret 2026. Di dalamnya juga terdapat cuti bersama hari raya keagamaan lain yaitu Nyepi. Karena waktunya berdekatan, maka tanggal cutinya menjadi cukup panjang,” jelas Linda.

Masih dijelaskan Linda, keputusan tersebut juga telah dibahas dalam rapat internal untuk memastikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun dapat menyesuaikan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi tanggal 18, 19, 20, 21, 22, 23 dan 24 Maret itu merupakan cuti bersama yang kita rapatkan terkait hari raya Idul Fitri dan juga hari raya Nyepi,” katanya.

Lebih lanjut Linda menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku ASN di lingkungan Pemkab Sarolangun dijadwalkan kembali bekerja mulai tanggal 25 Maret 2026.
Namun dalam pelaksanaannya, pemerintah juga memberikan kebijakan fleksibilitas kerja melalui sistem Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja.

Menurutnya, kebijakan tersebut tetap mengedepankan pelayanan publik serta memberikan ruang bagi ASN yang masih berada di kampung halaman usai merayakan hari raya.

“Berdasarkan ketentuan ASN sudah mulai bekerja kembali tanggal 25, 26, dan 27 Maret. Namun kita juga memberlakukan sistem WFA atau Work From Anywhere, sehingga kemungkinan kehadiran penuh di kantor diperkirakan mulai tanggal 30 Maret,” tutupnya. (skr)