Tertipu Janji Manis 'Koneksi Jenderal', Nenek di Sumut Rugi Rp710 Juta: Laporan Jalan di Tempat

Ulastinta.com|Medan– Harapan Siti Amrina Harahap melihat putranya menempuh pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) berujung pilu. Nenek asal Sumatera Utara ini menjadi korban penipuan berkedok jalur masuk Polri dengan kerugian mencapai Rp710 juta. Mirisnya, meski kasus telah dilaporkan sejak September 2024, penegakan hukum dinilai berjalan di tempat tanpa kepastian tersangka.

Modus 'Ustadz' dan Koneksi Kekuasaan
Peristiwa ini bermula pada Februari 2024 saat korban bertemu dengan Mahmuddin Rangkuti dan Abdul Rahman Hasibuan. Keduanya meyakinkan korban dengan mengklaim memiliki kedekatan dengan jenderal dan petinggi institusi. Salah satu pelaku bahkan mencitrakan diri sebagai ustadz demi meraih kepercayaan korban.

"Dia bilang pasti masuk karena dekat dengan jenderal, lalu dia sebagai ustadz. Saya percaya," kenang Siti saat menyambangi Polda Sumut, Jumat (13/2/2026).

Harta Terkuras demi Pendidikan Anak
Demi membiayai janji tersebut, Siti mengaku harus menjual tanah, kebun, hingga barang berharga lainnya. Uang sebesar Rp710 juta diserahkan secara bertahap, baik secara tunai maupun transfer mulai akhir Februari hingga Juli 2024. Bahkan, terdapat aliran dana sebesar Rp40 juta yang diklaim pelaku sebagai 'kado ulang tahun' untuk anak seorang jenderal.

Kejanggalan Proses Hukum
Kasus ini resmi dilaporkan ke Polda Sumut dengan nomor LP/B/1297/IX/2024/SPKT. Namun, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka. Anehnya, pihak kepolisian telah mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui surat nomor DPO/55/X/RES.1.11./2025/DITRESKRIMUM terhadap dua terlapor.

"Ini aneh. Pelakunya sudah DPO, tapi kenapa belum ada penetapan tersangka? Secara hukum, DPO biasanya dikeluarkan setelah ada bukti cukup untuk tersangka," kritik Paul JJ. Tambunan, kuasa hukum korban.

Saling Lempar Tanggung Jawab
Ketidakpastian ini diperparah dengan dugaan ketidakprofesionalan penyidik. Upaya pengaduan ke Bidpropam Polda Sumut justru berujung pada kondisi "ping-pong" antar-satuan. Propam menyatakan telah melimpahkan wewenang ke Wassidik Ditreskrimum, namun sebaliknya, Ditreskrimum menyebut keputusan tetap ada di Propam.

Menanti Atensi Kapolri
Merasa keadilan tersumbat di tingkat daerah, pihak kuasa hukum telah melayangkan surat permohonan percepatan penanganan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mereka berharap janji Kapolri soal "bersih-bersih Polri" bukan sekadar slogan.

"Saya sudah habis-habisan. Harapan kami, Bapak Kapolri segera memberi atensi. Ini bukan hanya soal uang saya, tapi soal kepercayaan masyarakat pada institusi Polri," pungkas Siti Amrina.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi publik akan rentannya penipuan yang mencatut simbol kekuasaan, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam memberantas praktik pungli di internal pendidikan kepolisian.

Editor: ms