Dugaan SPBU 14293134 Rengat Layani Jerigen, Penyaluran BBM Subsidi Jadi Sorotan, LMS AKBAR Minta Disperindag Inhu Bertindak

Salah seorang warga sedang melakukan pengisian BBM Bersubsidi di jiregen oknum Pegawai SPBU membiarkan tanpa menegur, Kampung Dagang, kecamatan Rengat Kabupaten Inhu - Riau 06/02/2026. dok. Ds

Ulastinta.com|INHU – Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Kabupaten Indragiri Hulu kembali memicu polemik. Kali ini, SPBU dengan nomor seri 14.293.134 yang berlokasi di Jalan Rian Road, Kp. Dagang, Kecamatan Rengat, diduga melayani pengisian Pertalite ke dalam jerigen secara ilegal, Jumat (6/2/2026) lalu.

Berdasarkan hasil penelusuran tim di lapangan, aktivitas pengisian jerigen tersebut diduga terjadi secara berulang pada waktu-waktu tertentu. Mirisnya, pengisian tersebut diindikasikan dilakukan tanpa adanya rekomendasi tertulis dari instansi berwenang, yang merupakan syarat mutlak dalam aturan penyaluran BBM bersubsidi

Konsumen Keluhkan Antrean Panjang
Temuan ini berbanding terbalik dengan fakta yang dialami masyarakat pengguna kendaraan. Banyak konsumen yang mengeluh harus mengantre lama, bahkan sering mendapati stok Pertalite cepat habis.

“Kadang antre panjang sekali, tapi kami lihat jerigen-jerigen tetap diisi. Ini yang membuat kami kecewa karena jatah untuk kendaraan malah beralih ke jerigen,” ujar salah seorang pengendara di lokasi.

Tanggapan Pengawas SPBU
Saat dikonfirmasi oleh tim media, pengawas SPBU 14.293.134 memberikan keterangan yang mengambang. Ia tidak secara tegas membantah adanya aktivitas pengisian jerigen tersebut, namun berdalih bahwa pelayanan yang diberikan didasari atas pemahamannya terhadap kondisi di lapangan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola SPBU belum mampu menunjukkan dokumen pendukung atau surat rekomendasi resmi terkait legalitas pengisian BBM subsidi ke jerigen tersebut.

Payung Hukum dan Sanksi
Praktik pengisian BBM subsidi ke jerigen secara liar jelas menabrak aturan. Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, penyaluran BBM subsidi wajib tepat sasaran. Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengamanatkan sanksi pidana bagi siapapun yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Pengamat energi menekankan bahwa temuan ini memerlukan audit distribusi dan pengawasan ketat dari Pertamina maupun aparat penegak hukum (APH). Jika terbukti melanggar, SPBU tersebut terancam sanksi mulai dari skorsing penyaluran hingga pencabutan izin usaha.

Kini, bola panas berada di tangan instansi pengawas dan aparat penegak hukum untuk mendalami apakah ada unsur kesengajaan atau "main mata" antara oknum SPBU dengan pihak tertentu yang merugikan masyarakat luas.

Di tempat terpisah DPP LSM Angkat Keadilan Bantu Rakyat Pertamina melaui Ketua Tim Investigasi Tarmizi meminta Pertamina Patra Niaga putuskan hubungan kontrak kerja sama dan cabut izin operasional SPBU bernomor di atas karena terbukti melakukan kecurangan juga melanggar SOP perjanjian distribusi nya,

BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) lakukan wewenang melakukan pengawasan dan dapat memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha kepada Menteri ESDM.

"Pemerintah Daerah (pemda) Melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian kabupaten Indragri Hulu lakukan pengawasan administratif dan beri sanksi hingga pencabutan izin usaha SPBU di Rengat." Tegas Tarmizi.

Media ini telah berupaya lakukan konfirmasi di kantor SPBU pada jumat lalu dan juga melalui nomor whatsapp pribadi Ari sebagai pengawas SPBU pada senin, 09/02/26 sangat disayangkan pihaknya tak memberikan tanggapan hingga berita ini tayang.

Liputan : des
Editor : red