Langkah Berani Pemkab Siak: Gandeng ICEL dan NGO Review Izin Perusahaan Demi Akhiri Konflik Agraria

Ulastinta.com|SIAK (29 Januari 2025) – Pemerintah Kabupaten Siak mengambil langkah konkret dalam membenahi tata kelola lahan dan menyelesaikan konflik agraria yang menahun. Melalui kolaborasi strategis dengan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) dan organisasi masyarakat sipil (NGO), Pemkab Siak melakukan asistensi intensif untuk mereview perizinan sejumlah perusahaan besar di wilayahnya.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari (27–29 Januari 2025) ini merupakan implementasi dari Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Hutan dan Tanah (TFPK) yang dibentuk melalui SK Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/713/HK/KPTS/2025.

Target Awal: PT DSI dan PT SSL

Dua korporasi besar, yakni PT Duta Swakarya Indah (DSI) di sektor perkebunan dan PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di sektor Hutan Tanaman Industri (HTI), menjadi target awal dalam proses review ini.

Ketua Tim TFPK, Anton, mengungkapkan urgensi langkah ini mengingat luasnya konflik agraria di Siak yang mencapai 60.955 hektare dan berdampak pada hampir 7.000 kepala keluarga. "Saat ini, sekitar 90 desa di Siak terjebak dalam lingkaran konflik agraria. Ini adalah kerja kolektif untuk merespons jeritan masyarakat di tingkat tapak," tegas Anton.

Kritik Keras Bupati: Ketimpangan Fiskal dan Beban Sosial

Bupati Siak hadir langsung memberikan instruksi tegas. Ia menyoroti ketimpangan ekstrem antara penguasaan lahan oleh industri dengan manfaat yang diterima daerah.

"Industri HTI menguasai 300 ribu hektare, tapi Dana Bagi Hasil (DBH) yang kami terima hanya sekitar Rp13 miliar. Ini tidak sebanding dengan beban sosial, kerusakan lingkungan, dan konflik yang harus kami tanggung," ujar Bupati.

Dengan nada bicara penuh komitmen, Bupati menegaskan bahwa keberpihakan pada masyarakat adalah alasan utamanya memimpin Siak.
"Andailah kewenangan itu ada di tangan Bupati, jika rekomendasi review ini kuat, saya pastikan izin akan dicabut. Izin-izin tersebut tidak memberikan manfaat nyata bagi daerah," imbuhnya.

Pendekatan Hukum dan Keadilan

Direktur ICEL, Lasma, yang didukung oleh The Asia Foundation, mengapresiasi keberanian politik Pemkab Siak. Menurutnya, penggunaan metodologi hukum yang sistematis adalah fondasi utama agar penyelesaian konflik bersifat permanen dan berkeadilan.
“Ini bukan sekadar formalitas, melainkan awal dari proses penegakan hukum untuk memperbaiki tata kelola hutan dan lahan di Indonesia,” kata Lasma.

Mendorong Perubahan Nasional

Selain melakukan review di tingkat lokal, Bupati Siak mendesak adanya kaji ulang konstitusional terhadap Undang-Undang Kehutanan. Ia meminta agar hasil rekomendasi Tim TFPK nantinya diteruskan ke lembaga tinggi negara, mulai dari Kemenko Polhukam, Kepolisian RI, hingga Kejaksaan Agung.

Langkah Pemkab Siak ini diharapkan menjadi pilot project nasional dalam penyelesaian konflik agraria melalui pendekatan pentahelix yang transparan dan berani*(fati)
Editor : Red