5 Bulan Naik Sidik Kasus PI Di Rohil Rp.551 M, Kejati Riau Hanya Berhasil Menahan Dirut PT.SPRH

Ir. Ganda Mora, SH., M.Si Ketua, Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST)

Pekanbaru, Ulastinta.com– Penanganan Kasus dugaan Korupsi Dana Particing Interest (PI) sebesar Rp 551M dinilai lamban dan terkesan di ulur-ulur, padahal semua bukti-bukti sudah jelas sehingga status penanganan dinaikkan menjadi sisik atas kasus dugaan korupsi dana PI PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) pada 11 Juni 2025.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Tinggi Riau bernomor: PRINT–06/L.4/Fd.1/06/2025, namun sampai saat ini kejaksaan tinggi Riau hanya berhasil menangkap dan menahan Rahman selalu Direktur Utama PT. SPRH. Sementara itu oknum Z masih bebas dan tidak ada upaya paksa dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) juga mantan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong baru dipanggil satu kali, di perkirakan oknum pengacara Z adalah orang sangat penting dalam penanganan kasus ini.

Seperti diketahui pengacara perusahaan PT. SPHR diduga menerima dana sebesar Rp.46 Miliar untuk membeli kebun kelapa sawit dalam rangka rencana bisnis PT. SPRH, sangat jelas pada kwitansi yang dikeluarkan bendaharawan perusahaan PT. SPRH.

Ada apa sebenarnya Kejati Riau membiarkan Oknum Z dan terduga lainya bebas dan tidak di jemput paksa?

"Apakah Kejati Riau akan menyiapkan kejutan kepada masyarakat atau justru ingin memperlambat penyidikan? Penilaian terhadap Penyidik akan menjadi buruk dan kami prihatin sebab, takutnya ada warga negara yang tidak taat hukum dan melecehkan Lembaga Kejaksaan dengan tidak hadir dan tidak mau bertanggung jawab." Sebut Ir. Ganda Mora. SH. M. Si selaku Ketua, lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST). Selasa, 21 Oktober 2025 di salah satu kedai kopi di pekanbaru.

"Ganda menambahkan kasus ini sebagai bisa Roll Mode untuk Kejati Riau sebab merupakan kasus yang viral dan cukup menyita perhatian masyarakat Riau. Sebab dana berasal dari PT.PHR yang digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Rokan Hilir tetapi kemudian dana sebesar Rp. 551 M tersebut di selewengkan penggunanya." Pungkasnya..

Ia meminta Kejati Riau, supaya kasus tersebut di proses dengan seadil-adilnya, transparansi tanpa pandang buluh sehingga kedepannya masyarakat mengapresiasi kinerja penegak hukum di provinsi Riau dan mendapatkan acung jempol. ***