UPT PPA Kecamatan Bengkalis Persatukan Kembali Ibu dan Bayinya yang Sempat Dipisahkan

BANTAN, ulastinta.com- UPT PPA Kecamatan Bengkalis melakukan penjangkauan kasus untuk menindaklanjuti laporan YM (26) seorang ibu yang dipisahkan dari anaknya yang baru berusia 3 bulan. YM membuat laporan ke UPT PPA Kec. Bengkalis yang beralamat di Jalan Pahlawan kelurahan Bengkalis Kota pada Rabu sore 3 Juli 2025.

Dari pernyataan pelapor awal mula dia dipisahkan dari bayinya adalah saat terjadi perselisihan persoalan rumah tangga antara dia dengan suaminya H (26) pada selasa dini hari tanggal 1 Juli 2025 dirumah mereka yang berlokasi di kota Dumai.

Tinggal bersama mereka adik laki-laki dari H yaitu U, pada saat terjadi perselisihan antara YM dan H, U diperintahkan H untuk membawa kabur bayi berusia 3 bulan tersebut (Anak YM dan H) dengan cara H menghalangi YM untuk merebut dan mengejar bayi yang dibawa oleh U.

Setelah U berhasil kabur, H kemudian menyusul adiknya yang membawa anaknya dan memutus kontak dengan istrinya YM dengan memblokir akses komunikasi seluler, sosial media dan lainnya.

Belakangan diketahui oleh YM bahwa ternyata H membawa anak mereka ke kediaman orang tua H di kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, mengetahui hal tersebut YM bergegas ke Pulau Bengkalis dan melapor ke UPT PPA Kec. Bengkalis untuk meminta pendampingan.

Tim dari UPT PPA Kec. Bengkalis yang dipimpin oleh Kepala UPT PPA diwakili Plt. Kasubbag TU Teguh Pranata dan 2 staf yakni Rifka Zahera dan Adrian Eka Winata bergerak cepat pada kamis pagi 4 Juli 2025 ke kediaman orang tua H dikecamatan Bantan bersama dengan Sekdes dan Bhabinkamtibmas setempat.

Dilakukan mediasi antara YM dan H dengan melibatkan sejumlah keluarga dari kedua belah pihak untuk mencari jalan tengah dari permasalahan mereka oleh Tim UPT PPA Kec. Bengkalis dibantu Sekdes dan Bhabinkamtibnas setempat.

Dari pengakuan H, kenapa dia mengambil tindakan demikian dipicu oleh kekecawaannya terhadap YM yang abai terhadap pengasuhan anak mereka, anak mereka kerap menangis karena sering terlambat diberi ASI oleh YM.

Pernyataan H dibenarkan oleh YM, hal tersebut dilakukan YM ketika sedang kesal dengan H namun dia melakukan itu jika ada H untuk menunjukan kekesalannya yang dia lampiaskan dengan cara yang salah kepada bayinya. Namun jika H sedang tidak dirumah dia merawat bayinya dengan baik.

Mediasi berlangsung cukup panjang sebelum akhirnya H menyetujui untuk menyerahkan pengasuhan anak mereka ke YM dengan beberapa perjanjian diatas kertas bahwa YM mau merubah sikap begitu juga dengan H demi tumbuh kembang anak mereka.

Plt. Kasubag TU Teguh Pranata menegaskan setelah kesepakatan ini semoga kedua belah pihak sama-sama berkomitmen untuk menjalankan kesepakatan tersebut dan berjanji untuk tidak bertindak atau mengulangi kejadian tersebut.

"Sudah menjadi tugas kami untuk melindungi anak, itulah alasan kami disini sebagai penengah sekaligus pendamping, jadi kami harap dengan adanya mediasi ini kedua belah pihak berjanji untuk merawat anak dengan baik demi tumbuh kembang anak dan tidak mengulang kejadian yang sama dikemudian hari," tutup Teguh mengakhiri.***