3.700 THL di Pekanbaru Bakal Menjadi Pengusaha

PEKANBARU|Ulastinta.com- Ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) dari organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Pekanbaru berbondong-bondong mendatangin kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kantor perpajakan dan LPSE melengkapi persyaratan administrasi data diri untuk tetap menjadi THL dilingkungan pemerintah kota Pekanbaru. Terpantau oleh media ini pada saat mengunjungi kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) Rabu, 25/06/25.

Media ini mewawancarai salah satu pegawai satua polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengatakan setiap THL diwajibkan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat pelamar tenaga kerja di lingkungan Pemkot pekanbaru dan bukan hanya itu, wajib memiliki NPWP dan akun LPSE ketiga berkas itu diserahkan pada OPD dimana direkrut mereka.

Kemudian media ini mempertanyakan kepada pengujung MPP salah seorang THL yang sedang mengantri bertujuan membuat akun NIB, mengatakan keperluan untuk diserahkan DLHK. Batas akhir penyerahan berkas ini sampai tanggal 30 juni. Ucap salah satu THL di instansi DLHK pekanbaru.

"Ngurus NIB Bang keperluan persyaratan lamaran kerja di DLHK. Mandor kami menyuruh untuk membuat NIB, NPWP dan LPSE, guna lebih detail kami tidak tau bg. Coba langsung tanya di DLHK" ujarnya.

"Kami diwajibkan mengurus persyaratan ini bila tidak lengkap kontrak kerja tidak bisa diperpanjang" tambahnya.

Perlu diketahui bahwa Pemilik NIB memiliki beberapa kewajiban, termasuk mengurus izin usaha, mendaftarkan NPWP untuk kewajiban pajak, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan. NIB juga menjadi dasar untuk mengakses fasilitas bidang usaha seperti Perusahaan Terbatas (PT) UMKM menengah, dan kecil.

Selain itu, NIB adalah identitas resmi usaha, sehingga pemiliknya harus memastikan bahwa usaha selalu beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Irwan, sebagian besar THL yang tidak terdata tersebut berasal dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas PUPR, Dinas Perkim, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan ada juga di OPD lain, tapi tidak sebanyak di empat OPD itu,” ujarnya

Dari ungkapan Irwan Suryadi sangat jelas bahwa akhir Juni 2025 ini tak ada lagi yang namanya status THL di lingkungan pemkot pekanbaru melainkan pihak ketiga yang merekrut THL atau berupa sistem outsourcing. Dikutip dari CAKAPLAH.com, Jumat (16/5/2025).

Dari pernyataan Irwan Suryadi yang mewakili Walikota Pekanbaru Agung Nugroho dari 3.700 THL dilingkungan pemerintah kota pekanbaru akan menjadi pengusaha, kenapa tidak THL yang 3.700 orang tersebut telah mengurus NIB, NPWP hingga memiliki akun LPSE, sangat jelas bahwa THL sudah menjadi pengusaha sebab telah memiliki NIB.

Bilamana yang 3.700 orang THL direkrut pihak ketiga atau berupa sistem outsourcing, kenapa setiap THL diwajibkan membuat akun NIB, baiknya cukup pihak ketiga saja yang dimintai badan hukum perusahaannya sehingga jelas siapa yang bertanggung jika terjadi kecelakaan kerja, sakit hingga terjadi meninggal dunia.

Kebijakan Pemko Pekanbaru seakan melepaskan diri dari tanggungjawabnya sebagai pemberi pekerjaan.

Masyarakat berasumsi bahwa THL di lingkungan Pemkot Pekanbaru mulai Juli 2025 tanggung resiko sendiri seandainya terjadi kecelakaan kerja, sakit dan bayar sendiri jaminan sosialnya.

Upaya konfirmasi akan terus dilakukan guna memperoleh informasi yang akurasi lebih lanjut terkait kegunaan NIB bagi THL di Pemkot Pekanbaru.***