PT.Mekar Abadi Mandiri Gunakan Spanduk sebagai bahan Material Proyek, Kementerian PUPR PJN Wil I Riau Buta

PEKANBARU, ulastinta.com - Proyek peket Preservasi jalan Asshofa - jalan Payung Sekaki Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) nilai kontrak Rp.14.422.697.650,00- Tahun Anggaran 2024 kontraktor pelaksana PT. Mekar Abadi Mandiri dan konsultan Supervisi PT. Multi PHI Beta (KSO) PT. Bintan Agung Konsultan, proyek tersebut Instruksi Presiden terlaksananya proyek atas partisipasi pajak masyarakat.

Proyek dadakan ini menimbulkan sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Angkat Keadilan Bantu Rakyat (LSM AKBAR) sejak dimulainya dikerjakan oleh PT. Mekar Abadi Mandiri dalam hal ini kontraktor pelaksana dilapangan. Sorotan tersebut pada material yang digunakan antara lain, batu pecah (split) berukuran besar diduga akan menimbulkan tidak pelekat antara aspal dengan base agregat A akan menjadi faktor kerusakan dimasa yang akan datang.

Tim dari LSM AKBAR menyampaikan bahwa pekerjaan Preservasi jalan Asshofa - jalan Payung Sekaki (Inpres) 2024 menduga bahwa akan tidak berumur lama akan terjadi kerusakan parah. ujar arianto.

"Dalam pantauan kami dilapangan telah mengalami keretakkan dibeberapa sekmen beton bahu jalan, tidak menggunakan plastik cor dan kualitas beton yang dihamparkan diduga K 125 yang bukan standar kementerian PUPR." ungkapnya.

"Yang lebih anehnya lagi pada pekerjaan gorong-gorong STA 800 telah mengalami kelonggaran sangat terlihat pihak kontraktor PT. Mekar Abadi Mandiri menggunakan spanduk sebagai alas penahanan material pada fisik box cover. Kami menduga bahwa pihak kementerian pekerjaan umum dan penataan ruang pelaksana jalan nasional wilayah I provinsi Riau khusus pejabat pembuat komitmen (PPK) 1.3 dan konsultan pengawas dilapangan PT. Bintan Agung Konsultan menutup mata (buta) hingga membiarkan pihak kontraktor menggunakan spanduk pada penahan material (dok.foto dan video) ada." tambah arianto.

Diduga pihak konsultan pengawasan dilapangan pada proyek tersebut ada kongkalikong kepada kontraktor pelaksana PT. Mekar Abadi Mandiri berani menggunakan spanduk reklame sebagai bahan material proyek.

"Dalam hal ini timbul pertanyaan : apakah dalam kontrak kerja Rencana Anggaran Biaya (RAB) ada belanja spanduk? Masyarakat awam ketawa melihatnya, apalagi proyek ini instruksi presiden lo." Kata arianto

Bilamana pada RAB tidak ada uraian penggunaan atau belanja spanduk, maka PT. Mekar Abadi Mandiri sebagai kontraktor pelaksana dan PT. Multi PHI Beta (KSO) PT. Bintan Agung Konsultan layak di masukan pada daftar hitam (Black list) di Kementerian PUPR dan Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu sesuai aturan yang berlaku.

Kami berharap kepada Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) BPK-Provinsi Riau serta kolaborasi dengan OJK agar melaksanakan audit yang failed supaya tidak terjadinya kerugian negara pada proyek Preservasi jalan Ashofa - jalan Payung Sekaki dengan nilai belanja Rp.14.422.697.650,00- di Tahun Anggaran 2024.

Proyek tersebut kami tetap pantau hingga sampai selesai masa pemeliharaan.

Atas informasi yang diberikan oleh Tim LSM AKBAR, media ini lakukan konfirmasi kepada Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Riau Mailina Yanti, mengatakan "nanti PPK yang jelasin" Jawab dengan singkat.

Hal ini menimbulkan kecurigaan mendalam kepada Tim LSM AKBAR bahwa Kasatker Wilayah I lempar tanggung jawab, sementara proyek tersebut sepenuhnya tanggungjawabnya.***red