Pembiaran! Diduga Penambang Emas Illegal di Kecamatan Sai Lala tak Mengatoni Izin, Harap Ditindak Tegas

Lokasi tambang ilegal, di kecamatan Sai Lala. dok. Rolijan

INHU, ulastinta.com - Pemerintahan Desa Pasir Kelempaian Kecamatan Sei Lala, melalui kepala Desa Saat di konfirmasi media melalui pesan Whatsapp, mengatakan pemerintahan Desa tidak Ikut campur terkait penambangan emas tersebut sebab pihak pelaku belum melapor di desa, silahkan tanya langsung kepada penambang.

"Kami dari pemerintahan desa suda melakukan penyuluhan terhadap para pelaku penambang agar tidak melakukan aktivitas tersebut namun tidak dihiraukan" Jawab singkat kepala desa Kepada Awak Media melalui pesan Whatsappnya yang tak mau disebut namanya. Senin 16/12/2024

Marak aktivitas praktek penambang emas illegal di beberapa desa Ilegal  disungai Indragiri Hulu Desa pasir Batu Mandi, Desa Pasir Kelampaian, Desa Kuala Lala Kecamatan Sai Lala Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau Semakin merajalela Kuat dugaan ada pembiaran. Penegak Hukum di lingkungan pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu tutup mata.

Pantauan awak media, Sabtu, 14/12/24 Sekira Pukul 11 Wib Didesa Pasir Batu Mandi, desa pasir Kelampaian, dan Desa Kuala Lala, Kecamatan Sai Lala Inhu, pelaku terang-terangan melakukan aktivitas penambangan tanpa kwatir disorot oleh masyarakat dan penegak hukum.

Penambang emas iIlegal santai dan tidak memiliki rasa takut.

Yang menjadi pertanyaannya adalah pelaku penambang emas tersebut siapa yang membe'up mereka apakah pihak kepolisian, kejaksaan, TNI atau pelaku Kebal dengan Hukum.?

Awak media melakukan penelusuran siapa penampung biji emas illegal dari hasil penambangan para pelaku. Setelah ditelusuri penampung warga Japura inisal BJM dan inisial BP di Air Molek.

Sepajang aliran sungai Desa Kuala Lala ,desa Pasir kelampaian dan  desa Pasir Batu mandi, Puluhan Pocai yang Ber aktivitas menyedot Butiran emas Diduga Ilegal dan Tidak mengantongi perizinan dari dinas terkait, dengan bebas beroperasi dan tidak memiliki rasa takut dari jeratan hukum.

Menurut pratisi hukum, Purwantoro, SH dan  pratisi hukum Yunita Ramayani, SH ketika dimintai tanggapan, oleh Media, Senin 16/12/24, dihalaman Pengadilan Negeri Rengat kabupaten Inhu terkait aktivitas penambang emas iIlegal tersebut yang kuat dugaan ada pembekapan dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, yang mana para pelaku penambang bebas oprasi praktek melawan hukum.

Alamrah, SH., MH "mengatakan pihak kepolisian Resort Polres Inhu, harus begerak cepat dengan berkolaborasi pihak TNI, dan pemerintah setempat untuk bmenindak tegas terhadap para pelaku penambang illegal emas tersebut" Ujarnya.

"Jangan sampai terjadi pembiaran, jangan tunggu sampai ada korban dulu baru bergerk. Jika tak salah beberapa bulan lalu ada kejadian di Solok Selatan Terkait Penambang Emas iIlegal, setelah ada Korban baru bergerak." tambahnya

"Menurut kami sebagai pratisihukum di minta kepada penegak hukum, Polda Riau, TNI, dan Kejaksaan untuk bergerak cepat dan harus tindak tegas Para Mafia pengusaha ilegal, di mulai dari pelaku penambang, penadah dan pihak-pihak terkait yang membe'up."

"Ayo Jaga kelestarian lingkungan hidup dan menghindari pencemaran air bilamana ada yang melanggar aturan hukum proses sesuai dengan aturan yang berlaku di NKRi" tuturnya.

Setiap warga negara Republik Indonesia apabila melakukan Pekerjaan Seperti Penambang biji Mas Di Duga Ilegal, harus lah di Dahului mengurus izin pertambangan sesuai yang telah diatur dalam UU yang berlaku di NKRI 

Para pelaku penambang mas illegal yang tidak mengantongi izin diduga melawan hukum, telah atur pada Undang-undang NO. 3 Tahun 2020 pada pasal 58, bahwa pelaku penambangan illegal tanpa izin dapat dipidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 Juta Rupia.

Sumber : Rolijan