Pemda Barru Gelar Rapat Penetapan Status Tanggal Darurat Bencana
BARRU, ulastinta.com- Pemerintah Kabupaten Barru melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggelar Rapat Status Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Kering di Kabupaten Barru tahun 2024.
Kegiatan yang digelar di Ruang Data Kantor Bupati Barru dibuka oleh Asisten 2 Sekretaris Daerah Kabupaten Barru Andi Ratnawati, ST.,M.,Si pada hari Selasa 17 September 2024 dan dihadiri H. Umar Sinampe, S.Km (Kalaksa BPBD Barru), Mayor Inf Aris (Pabung Kodim 1405/Parepare), Ahsan Jafar (Direktur PDAM Tirta Waesai Barru), Iptu Sultan (Kasat binmas Polres Barru), Ir. Ahmad, M.M (Kadis Pertanian Kab. Barru), Alihkan(Kabid Damkar Satpol PP) dan Para perwakilan Camat se Kab. Barru.
Dalam sambutannya, Andi Ratnawati menyampaikan dikarenakan telah terjadi beberapa kejadian hutan dan lahan serta kebakaran pemukiman maka pihak BPBD berubah menjangkau desa dan kelurahan untuk sosialisasi mencegah terjadinya bencana kebakaran.
Lebih lanjut, berdasarkan intensitas kejadian maka perlu dinaikkan status siaga darurat menjadi tanggap darurat bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan dan angin kencang untuk menjadi perhatian bersama
Sub kegiatan Sosialisasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) rawan bencana tahun anggaran 2024.
Selanjutnya H. Umar Sinampe, S.Km Kalaksa BPBD Barru melaporkan bahwa saat ini Kabupaten Barru berada pada skala moderate sampai sangat tinggi, sehingga secara tehnis dibawa ke Rapat tingkat sektor, dimana Sulawesi Selatan bagian selatan semua berstatus Kondisi lapisan permukaan tanah dalam kondisi sangat kering.
Saat ini, lanjutnya, BPBD telah melaksanakan penyaluran air bersih kepada Masyarakat dan RSUD La Patarai
Pada kesempatan ini ia menuturkan, telah terjadi beberapa kejadian hutan dan lahan serta kebakaran pemukiman dan pihak BPBD berubah menjangkau desa dan kelurahan untuk sosialisasi mencegah terjadinya bencana kebakaran.
Beberapa Langkah Mitigasi yang telah dilakukan oleh BPBD Kab. Barru berdasarkan intensitas kejadian maka perlu dinaikkan status siaga darurat menjadi tanggap darurat bencana kekeringan kebakaran hutan dan lahan dan angin kencang.
Adapun masukan/tanggapan dalam pembahasan rapat sebagai berikut :
1. Dikarenakan debit air yang menipis sehingga menimbulkan kekhawatiran dikarenakan penggunaan air ditingkat bawah baik dari penggunaan rumah tangga maupun persawahan, oleh nya itu Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah melakukan pengawasan terhadap efektivitas penggunaan mesin air guna mengantisipasi terjadinya permasalahan.
2. Saat ini warga mengeluh kekurangan air bersih, adapun nomor yang dapat dihubungi untuk distribusi air bersih kepada masyarakat diantaranya Kalaksa BPBD Kab. Barru (071342625315) dan Kabid 2 BPBD Kab. Barru (081241074868).
3. Pihak BPBD telah melakukan pelayanan air bersih kepada masyarakat namun secara bergantian dikarenakan saat ini Armada yang dipergunakan hanya 1 (satu) unit.
4. Kepada Setiap kecamatan agar adakan sosialisasi kepada masyarakat untuk Berhati-hati melakukan pembakaran untuk membersihkan lahan karena akan mengancam terjadinya hutan gundul dan musnahnya flora dan fauna.
5. Agar dikeluarkan Perda untuk menjadi payung hukum untuk diberikan tindakan kepada Warga yang melakukan pembakaran.
6. Tanggal 18 September 2024 adalah musim peralihan dimana El Nino berganti menjadi La Nina, menurut BMKG hujan akan maju 10 Dasarian.
7. Pembakaran hutan merupakan salah satu pelanggaran hukum, dapat dijeratkan Pasal 78 ayat (4) UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b Jo Pasal 78 ayat (5) tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP, Kemudian pelaku juga dapat dijerat dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana penjaranya bisa hingga maksimum 10 tahun dan denda setingginya Rp10 miliar.Dan ampir seluruh kebakaran yang terjadi 99% disebabkan karena kesengajaan.(AT)










Tulis Komentar