LSM AKBAR Minta BPK Wilayah Riau Audit Pembangunan Jembatan Rantau Kasih Sebesar 43 Miliar Lebih, Diduga Ada Kelebihan Bayar
PEKANBARU, ulastinta.com - Pembagunan Jembatan Baja Rantau Kasih tengah disorot oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Angkat Keadilan Bantu Rakyat (LSM-AKBAR) telah mengirim surat klarifikasi tentang pelaksanaan pembangunan Jembatan Rantau Kasih dengan nomor surat 002/KL-LSM-AKBR/PBR/VIII/2024 Perihal klarifikasi Dugaan Kelebihan Bayar pembangunan Jembatan Rantau Kasih Tahun Anggaran 2023 Dengan Nilai Sebesar Rp.43.1 Miliar sumber dana Anggaran Benkeu pemerintah provinsi Riau surat tersebut tertunjuk langsung Kepala Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kampar tertanggal 08 Agustus 2024.
Kepala Dinas PUPR Kampar Afdal, ST., MT melaui Kasubag Umum dan Kepegawaian Renny SH., MH mengirm surat jawaban klarifikasi LSM AKBAR bernomor 600/PUPR-SET/2308 dengan perihal konfirmasi tertanggal 26 Agustus 2024.
Jawaban surat tersebut sangat tak nyambung dengan isi surat klarifikasi LSM AKBAR, seakan-akan pihak PUPR Kampar berdalih mengarahkan untuk mengirim surat kembali di Balai Pelayanan Informasi Masyarakat (BPIM) permintaan informasi public.
Sementara dari hasil pantauan dilapangan berdasarkan dokumen BQ gambar rencana diduga adanya kelebihan bayar pada pembangunan jembatan Rantau kasih juga tidak sesuai spesifikasi pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) sementara tak sembanding dengan fisik dilapangan.
Proyek pembangunan jembatan Rantau kasih yang dikerjakan Kontraktor Pelaksana PT. Rajawali Sakti Prima, Konsultan/supervisi PT. Taru Nusantara. Diduga pihak tim pengawasan kurang aktif dilapangan sehingga rekanan kontraktor lebih leluasa melakukan praktek pengurangan volume fisik untuk mendapatkan keuntungan dirinya sehingga terjadi kelebihan bayar.
Tim investigasi dilapangan yang diwakili Albert Pakpahan memaparkan pembangunan jembatan tersebut besar dugaannya adanya kelebihan bayar.
"Ya menurut pengamatan saya secara langsung pembangunan jembatan tersebut adanya kelebihan bayar, dan bukan hanya itu adanya terjadi pengurangan volume fisik." Ujarnya.
"Albert menambahkan surat konfirmasi yang dikirim oleh Dinas PUPR Kampar akan kita tindaklanjuti di polda riau melaui Rekrimsus, BPKP Provinsi Riau, Inspektorat dan di kejati Riau." Tegasnya.
Pada isi klarifikasi LSM AKBAR ;
Peran serta masyarakat melakukan kontrol sosial bentuk swadaya bersama masyarakat terkait kegiatan yang diselenggerakan pemerintah yang anggaran biaya uang negara dalam suatu pembangunan di suatu daerah.
Padaumumnya yang tercantum pada kontrak fisik adalah kuatintas dan kualitas gambar rencana dan speksifikasi teknis yang digunakan untuk acuan pelaksanaan pekerjaan fisik dilapangan pada paket tersebut.
Diminta kepada BPKP Provinsi Riau Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Negara Kesatuan ini, menanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait pada proyek tersebut sehingga dapat efek jera terhadap pejabat lainnya.
Ditempat terpisah media ini minta tanggapan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Amga, ST., MT terkait balasan surat LSM AKBAR melalui nomor pribadinya 0813-2***-**** pada hari Jumat, 30/08/24. Ia pilih tak respon hingga berita ini naik.(**)










Tulis Komentar